Kalkulator Pesangon
Hitung uang pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai PP 35/2021 berdasarkan gaji dan lama bekerja.
Data Anda
Tabel PP 35/2021
UP: <1 th→1; tiap tahun +1; ≥8 th→9 bulan upah.
UPMK: 3-6 th→2; 6-9→3; 9-12→4; 12-15→5; 15-18→6; 18-21→7; 21-24→8; ≥24→10 bulan.
Pengali bergantung pasal alasan PHK; pilihan di atas adalah kelompok umum. Uang penggantian hak (cuti, dll.) dihitung terpisah.
Hak Pesangon Saat PHK
Ketika hubungan kerja berakhir karena PHK, karyawan berhak atas kompensasi yang terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Kalkulator ini menghitung UP dan UPMK sesuai tabel PP 35/2021, lalu mengalikannya dengan faktor pengali yang bergantung pada alasan PHK.
Pengali Berdasarkan Alasan PHK
PP 35/2021 menetapkan besaran berbeda untuk tiap alasan: PHK karena efisiensi akibat kerugian umumnya 1× (UP bisa 0,5× pada kondisi tertentu), pensiun mendapat komponen lebih besar, sementara PHK karena pelanggaran mendapat lebih kecil. Pilihan pengali pada kalkulator ini menyederhanakan kelompok-kelompok tersebut — untuk kasus spesifik, cek pasal yang relevan. Hak lain saat berhenti kerja bisa Anda hitung dengan Kalkulator THR.
Pertanyaan Umum
Karyawan resign dapat pesangon?
Resign atas kemauan sendiri tidak mendapat UP dan UPMK, namun tetap berhak atas uang penggantian hak seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil.
Pesangon kena pajak?
Ya, pesangon dikenai PPh dengan tarif final berlapis khusus pesangon (0% hingga Rp50 juta pertama, lalu bertingkat).
Estimasi berdasarkan PP 35/2021; kasus nyata bergantung pasal alasan PHK dan perjanjian kerja.